Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah kondisi yang seringkali membawa dampak emosional dan finansial bagi karyawan. Dalam realitas dunia kerja, PHK kadang tak terhindarkan karena berbagai alasanârestrukturisasi perusahaan, efisiensi biaya, atau penurunan kinerja ekonomi. Namun, penting bagi setiap pekerja untuk mengetahui bahwa hukum di Indonesia memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak-hak mereka saat menghadapi PHK.
Artikel ini mengulas secara komprehensif hak-hak yang wajib diperjuangkan oleh karyawan yang mengalami PHK, dengan mengacu pada regulasi terkini di Indonesia.
Dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak. Merujuk pada Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 (yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja), pengusaha harus melakukan upaya maksimal untuk menghindari PHK melalui perundingan bipartit.
Jika PHK tidak terelakkan, maka perusahaan wajib:
Menurut PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 36, PHK hanya dapat dilakukan jika ada alasan yang sah, seperti:
Jika PHK dilakukan tanpa dasar yang sah, maka karyawan dapat menuntut pemulihan hubungan kerja atau kompensasi maksimal.
Setiap karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan kompensasi yang terdiri dari:
Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, sesuai Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021: Masa KerjaBesar Pesangon< 1 tahun1 bulan gaji1 â 2 tahun2 bulan gaji2 â 3 tahun3 bulan gaji...hingga maksimal 9 bulan gaji untuk masa kerja > 8 tahun
Diberikan kepada karyawan dengan masa kerja â¥3 tahun, sebagai penghargaan loyalitas. Besarannya bertambah setiap kelipatan 3 tahun.
Termasuk:
Karyawan berhak menerima surat referensi sebagai bukti pernah bekerja. Ini penting untuk melamar pekerjaan baru.
Karyawan yang terkena PHK tetap berhak menerima manfaat BPJS (klaim JHT, JKM, dan JKK). Sementara BPJS Kesehatan biasanya masih aktif selama 1 bulan setelah PHK.
Sesuai dengan UU Cipta Kerja, pekerja formal yang di-PHK berhak mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja, dan akses lowongan kerja melalui program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jika karyawan merasa dirugikan atau tidak mendapatkan hak-haknya:
Karyawan tidak boleh diintimidasi atau dipaksa menandatangani surat pengunduran diri jika itu bukan kehendaknya. Hal ini dapat dikategorikan sebagai PHK terselubung dan bisa dibawa ke ranah hukum.
PHK memang tidak mudah, tetapi karyawan berhak atas perlindungan dan keadilan hukum. Mulai dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, hingga akses terhadap program pemerintah seperti JKP â semua diatur dalam peraturan yang kuat. Penting untuk memahami hak Anda secara menyeluruh dan tidak ragu memperjuangkannya. Dengan pemahaman hukum yang baik, Anda dapat menghadapi masa transisi ini dengan lebih percaya diri dan terarah.