artikel

Hak Karyawan Saat PHK di Indonesia: Apa Saja yang Harus Diperjuangkan?

02/05/2025 17:50 IT 0

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah kondisi yang seringkali membawa dampak emosional dan finansial bagi karyawan. Dalam realitas dunia kerja, PHK kadang tak terhindarkan karena berbagai alasan—restrukturisasi perusahaan, efisiensi biaya, atau penurunan kinerja ekonomi. Namun, penting bagi setiap pekerja untuk mengetahui bahwa hukum di Indonesia memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak-hak mereka saat menghadapi PHK.

Apakah Penting Hak Karyawan yang di PHK?

Artikel ini mengulas secara komprehensif hak-hak yang wajib diperjuangkan oleh karyawan yang mengalami PHK, dengan mengacu pada regulasi terkini di Indonesia.

1. Prosedur PHK Berdasarkan Hukum di Indonesia

Dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak. Merujuk pada Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 (yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja), pengusaha harus melakukan upaya maksimal untuk menghindari PHK melalui perundingan bipartit.

Jika PHK tidak terelakkan, maka perusahaan wajib:

  • Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada karyawan dan/atau serikat pekerja sekurang-kurangnya 14 hari sebelum tanggal PHK.
  • Menjelaskan alasan, tanggal efektif PHK, dan hak-hak yang akan diberikan.
  • Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menyatakan pendapat atau keberatannya.
  • Jika terjadi perselisihan, maka penyelesaian dilakukan melalui jalur mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau Pengadilan Hubungan Industrial.

2. Alasan PHK yang Diakui Secara Hukum

Menurut PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 36, PHK hanya dapat dilakukan jika ada alasan yang sah, seperti:

  • Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus atau melakukan efisiensi.
  • Perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure).
  • Karyawan melakukan pelanggaran berat (dengan bukti dan proses yang sah).
  • Karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
  • Karyawan meninggal dunia, pensiun, atau sakit berkepanjangan.

Jika PHK dilakukan tanpa dasar yang sah, maka karyawan dapat menuntut pemulihan hubungan kerja atau kompensasi maksimal.

3. Hak-Hak Karyawan Saat PHK

Setiap karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan kompensasi yang terdiri dari:

✅ Uang Pesangon

Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, sesuai Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021: Masa KerjaBesar Pesangon< 1 tahun1 bulan gaji1 – 2 tahun2 bulan gaji2 – 3 tahun3 bulan gaji...hingga maksimal 9 bulan gaji untuk masa kerja > 8 tahun

✅ Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Diberikan kepada karyawan dengan masa kerja ≥3 tahun, sebagai penghargaan loyalitas. Besarannya bertambah setiap kelipatan 3 tahun.

✅ Uang Penggantian Hak

Termasuk:

  • Cuti tahunan yang belum diambil
  • Biaya perjalanan pulang
  • Uang pengganti fasilitas yang biasa diterima (misalnya: perumahan, pengobatan)

✅ Surat Keterangan Kerja

Karyawan berhak menerima surat referensi sebagai bukti pernah bekerja. Ini penting untuk melamar pekerjaan baru.

✅ Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Karyawan yang terkena PHK tetap berhak menerima manfaat BPJS (klaim JHT, JKM, dan JKK). Sementara BPJS Kesehatan biasanya masih aktif selama 1 bulan setelah PHK.

✅ Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Sesuai dengan UU Cipta Kerja, pekerja formal yang di-PHK berhak mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja, dan akses lowongan kerja melalui program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.

4. Perlindungan Hukum Jika Terjadi Pelanggaran

Jika karyawan merasa dirugikan atau tidak mendapatkan hak-haknya:

  • Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
  • Lakukan mediasi atau konsiliasi untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
  • Jika tidak tercapai, ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Karyawan tidak boleh diintimidasi atau dipaksa menandatangani surat pengunduran diri jika itu bukan kehendaknya. Hal ini dapat dikategorikan sebagai PHK terselubung dan bisa dibawa ke ranah hukum.

5. Tips Menghadapi PHK dengan Bijak

  • Dokumentasikan semua bukti komunikasi dengan perusahaan.
  • Minta salinan surat PHK dan hitungan kompensasi secara tertulis.
  • Konsultasikan kasus Anda dengan advokat ketenagakerjaan.
  • Jangan panik — gunakan waktu untuk mengakses program pelatihan kerja dari pemerintah.


PHK memang tidak mudah, tetapi karyawan berhak atas perlindungan dan keadilan hukum. Mulai dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, hingga akses terhadap program pemerintah seperti JKP — semua diatur dalam peraturan yang kuat. Penting untuk memahami hak Anda secara menyeluruh dan tidak ragu memperjuangkannya. Dengan pemahaman hukum yang baik, Anda dapat menghadapi masa transisi ini dengan lebih percaya diri dan terarah.

| Baca juga: 5 Keuntungan Sertifikat Trainer untuk Karir Pekerjaan di CV